Komisi II Pertanyakan Keberadaan TTIC di Sulut

SERIUS:Rapat evaluasi Komisi II dengan Dinas Pangan Provinsi Sulut.

MANADO-Komisi II DPRD Sulut bidang Ekonomi dan Keuangan mempertanyakan keberadaan Toko Tani Indonesia Center (TTIC) yang baru saja diresmikan di Sulawesi Utara. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II Cindy P Wurangian ketika rapat evaluasi dengan Dinas Pangan Provinsi Sulut, Selasa (3/4/2018).

SERIUS:Rapat evaluasi Komisi II dengan Dinas Pangan Provinsi Sulut.

Diakui Wurangian, Komisi II mempertanyakan keberadaan TTIC karena ada beberapa Gabungan Kelopok Tani (Gapoktan) di Sulut yang menerima bantuan dari APBN.

“Bantuan dari APBN justru seringkali lebih banyak jumlahnya dari nilai APBD yanga ada di sulut,”ungkap Wurangian.

Lanjut politisi Golkar dapil Minut Bitung ini, TTIC menjadi perhatian serius DPRD khususnya Komisi II. Karena selama ini kita lebih banyak terfokus pada APBD, sementara bantuan dari APBN justru seringkali lebih banyak jumlahnya dari nilai APBD yanga ada di Sulut.

“Ini menjadi peringatan bagi kita kedepan, agar tidak hanya mengawasi APBD tetapi juga APBN,”katanya.

Sedangkan mengenai TTIC terungkap dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh Kadis Pangan Provinsi Sulut, Sandra Moniaga ternyata dari APBN telah menyalurkan bagi para Gapoktan sebesar Rp60 juta setiap gapoktan.

Anggota Komisi II mempertanyakan keberadaan TTIC saat rapat evaluasi dengan Dinas Pangan Provinsi Sulut.

” Nilai ini cukup banyak jika dibandingkan dengan bantuan yang disalurkan oleh APBD. Ini dibuktikan di ABPD saja di Dinas Pangan tahun 2018 dianggarkan ada bantuan-bantuan untuk kelompok tapi nilainya hanya Rp10 juta, itupun bukan berupa uang tunai akan tetapi sudah dijadikan dalam bentuk bibit,” ujar Wurangian. Sambil menegaskan uang Rp60 juta dari APBN itu uang tunai, yang diberikan kepada gapoktan.

Dari gapoktan ini mereka berkewajiban untuk membeli hasil produk pertanian dari para petani kemudian dijual ke TTIC ini.

“TTIC baru di launcing pada 27 maret 2018. Namun terkesan belum jelas kemana arah TTIC ini. Apakah dia profit oriented atau memang murni untuk fungsi sosial dalam mendongkrak harga produksi pertanian dan juga memberikan akses barang murah kepada masyarakat,”papar Wurangian, sambil menyatakan komisi II memberikan kesempatan sampai dengan rapat berikutnya untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait TTIC. ApalagiĀ  sudah ada 4 Kabupaten/Kota di Sulut yang telah memiliki TTIC.(mom)