Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan

(Proses penenggelaman 9 kapal illegal fishing di perairan Kema)
(Proses penenggelaman 9 kapal illegal fishing di perairan Kema)

 

BITUNG – Sebanyak 82 kapal perikanan asing dan dalam negeri, yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serentak ditenggelamkan, Sabtu (01/04/2017).

Untuk wilayah Kota Bitung, terdapat 9 kapal illegal fishing hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara illegal atau Satgas 115, yang ditenggelamkan di perairan Kema, Kabupaten Minahasa Utara pada pukul 11.20 Wita.

Menurut Kepala Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sumono Darminto. A.Pi, penenggelaman kapal ini dilakukan serentak yang pusatnya di Ambon Maluku yang dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. “Untuk di Kota Bitung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bitung selaku eksekutor dan pelaksananya difasilitasi Polda Sulut melalui Direktorat Polisi Air Polda Sulut dan dibantu TNI AL,” ungkap Darminto.

Lebih jauh dijelaskan, penenggelaman ini dilakukan setelah sudah memiliki putusan resmi atau inkrah. “Begitu putusannya sudah inkrah, sehingga baru bisa dilakukan penenggelaman, dan 9 kapal itu berbendera asing,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs Bambang Waskito mengemukakan, pelaksanaan penenggelaman ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing di perairan Indonesia khususnya di Sulut.(hry)

Daftar 9 Yang Ditenggelamkan:
1. KM FESHENDO-01
2. FB/Ca.LORDZ
3. KM MATULENDE-01
4. FB/ca.JUSTINE
5. M/BCA J-BOY
6. FBCa SNATOP
7. KM. Hj. ANI 2
8. KM RIFKA GT 4
9. M/BCA SHARLENE-06