Jerry Sambuaga : Jangan Samakan Sekolah Minggu-Katekisasi Dengan Pesantren

Anggota DPRD RI Jerry Sambuaga

MANADO – Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang memuat aturan soal katekisasi dan sekolah minggu pada Pasal 69 dan 70, Anggota DPR RI Jerry Sambuaga dari Fraksi Golkar menolak keras.

Pasalnya, dirinya menilai aturan dan tata cara di Sekolah Minggu dan Katekisasi tidak boleh disamakan dengan pesantren. Dimana, dalam RUU itu menyebutkan katekisasi dan sekolah minggu masuk kategori pendidikan formal. Sehingga negara mengatur syarat kepesertaan, keberlangsungan dan operasional pendidikan formal ini.

“Saya menolak, mengapa ada RUU yang mengandung pasal-pasal yang ‘bermasalah’. Memang mengatur soal pesantren itu bagus, pemerintah memberi perhatian. Apalagi pesantren memberikan kontribusi besar untuk Indonesia. Tapi jangan samakan dengan sekolah minggu dan katekisasi,” tukas Sambuaga kepada Manadoline, Kamis (8/11) di RKB Kawasan Megamas.

Meskipun berasal dari Komisi I, Jerry Sambuaga mengakui selalu membangun komunikasi dengan Komisi lain, untuk mempertimbangkan terkait RUU tersebut. Apalagi hal tersebut secara pribadi baginya merupakan tanggungjawab moral.

“Saya sudah komunikasikan dengan komisi lain, kalau bisa jangan sampai Pasal 69 dan 70 bisa menjadi Undang-undang. Saya juga mendukung langkah pihak eksekutif yang membuat draf sandingan untuk RUU tersebut,” tandasnya.

Ditambahkannya, RUU ini masih di baleg, dan kemungkinan besar akan dibahas setelah reses 19 – 20 November. “Saya dan teman-teman akan kawal,” pungkasnya. (swb).