Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Desa Tateli

2017-03-13_14.50.43
Pelaku pembunuhan sadis di Desa Tateli. (Foto eka)

MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polresta Manado akhirnya menangkap pelaku pembunuhan sadis di Desa Tateli berinisial FS alias Frengky (36) warga Desa Sangkub, Kecamatan Santombolang. Yang ditangkap rumah pacarnya di Kecamatan Tombariri, Minahasa pada Minggu (12/03) dini hari.

Dalam wawancara pelaku saat konferensi pers di Mapolda Sulut, pria yang juga pernah melakukan hal yang sama 10 tahun yang lalu, mengakui bahwa telah membunuh korban TM dengan cara dipukul. “Saat itu, saya memukulnya lalu saya mencekiknya. Tidak tahunya ia sudah kehabisan nafas,”ungkap pelaku.

Pelaku juga mengakui setelah membunuh korban, ia lalu masuk ke kamar anak korban yang berinisial RR untuk mengambil barangnya yang tertinggal. “Setelah itu, saya masuk ke kamar anaknya untuk mengambil barang. Tapi karena anaknya terbangun, saya langsung panik lalu menikamnya dengan pisau yang biasa saya bawa,” akunya.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. “Terungkapnya identitas dari pelaku berkat kinerja anggota kami di lapangan, yang dimulai dari olah TKP hingga pelaku berhasil ditangkap di rumah pacarnya di kecamatan Tamboriri,” pungkasnya. (ekaputra)