Herry Kereh dan Darmawati Dareho Masuk Daftar Mantan Terpidana Korupsi oleh Bawaslu RI

Rilis Bawaslu RI mantan terpidana korupsi.

MANADO– Hasil rilis Bawaslu RI, ternyata ada dua bakal caleg terancam tidak memenuhi syarat (TMS) asal Sulawesi Utara, karena mantan terpidana korupsi.

Rilis Bawaslu RI mantan terpidana korupsi.

Dari rilis Bawaslu RI dua bakal caleg mantan terpidana korupsi adalah Herry Kereh bakal caleg yang didaftarkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi, Darmawati Dareho bakal caleg DPRD Kota Manado yang didaftarkan oleh Partai Demokrat.

Herry Kereh dan Darmawati Dareho sesuai rilis Bawaslu RI masuk dalam  192 bakal caleg mantan terpidana korupsi yang tersebar di 9 Provinsi, 92 Kabupaten dan 11Kota.

Jumlah bakal caleg mantan terpidana korupsi di Provinsi sebanyak 26 bakal caleg. Sedangkan untuk Kabupaten 146  bakal caleg mantan korupsi dan untuk Kota 20 bakal caleg.

Data rilis Bawaslu RI Provinsi yang terdapat bacal mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi 10 caleg, Bengkulu 4  Sulawesi Tenggara 3 caleg, Banten, Jateng, NTT 2 caleg, DKI Jakarta, Kalsel dan Sulawesi Utara 1 caleg.

Diketahui, Herry Kereh sendiri pernah tersangkut kasus gaji ganda yang penerimaannya bersumber dari Negara. Pun, jagoan Partai Gerindra tersebut saat KPU menyampaikan hasil verifikasi syarat pencalonan dan bakal calon, Herry Kereh belum mamasukan surat keterangan putusan pengadilan. Sedangkan Darmawati Dareho terpidana korupsi di Kementerian Perhubungan Laut, terkait kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal, bebas dari Lapas Kelas II A Wanita Tangerang bulan Desember 2010.(mom)