Empat Narapidana Kasus Korupsi Diakomodir KPU

MANADO-Empat narapidana yang tersandung kasus korupsi, akhirnya diakomodir sebagai calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sulut dan calon anggota DPRD Kota Manado serta calon anggota DPRD Bolmut.

Yessi Momongan

Komisioner KPU Sulut Yessi Momongan dari defisi teknis kepada wartawan mengakui KPU Sulut menindaklanjuti surat edaran yang disampaikan oleh KPU Pusat terkait dengan calon legislator eks narapidana.

“Teridentifikasi oleh KPU Sulut ada empat calon legislator eks narapidana yang diakomodir oleh KPU Sulut, satu orang calon anggota DPD RI ,dua DPRD Sulut, Satu dari Kota Manado dan satu dari Bolmong Utara,” jelas Momongan, Kamis (20/9/2018) di Kantor KPU Sulut

Lanjut Momongan, putusan Mahkamah Agung nomor 1905 ini sudah disampaikan kepada KPU Untuk ditindaklanjuti dan hal ini merupakan sesuatu yang wajib.

” Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka harus ditindaklanjuti terutama eks koruptor  yang sudah memasukan berkasnya dan sudah lengkap akan di akomodir di daftar calon tetap (DCT) baik calon DPD RI maupun DPRD,” ucap Momongan.

Momongan menambahkan, bagi yang sudah lolos dan berkasnya belum lengkap di berikan kesempatan selama tiga hari untuk menyiapkan berkasnya.

Diketahui empat calon narapidana yang diakomodir adalah Syachrial K Damopolii calon anggota DPD RI, Mike Nangka, Herry Kereh calon anggota DPRD Sulut, Dharmawati Dareho calon anggota a DPRD Manado serta dari caleg Kabupaten Bolmut yang di-TMS- kan oleh KPU Bolmut.

Penulis : Mekar Salindeho