Divonis 5 Tahun Penjara, MMS Masih Aman di Gedung Cengkih

MANADO– Anggota DPRD Sulut utusan Partai Golkar dari dapil Bolmong Raya, Marlina Moha Siahaan (MMS) yang telah divonis 5 tahun penjara. Karena terseret kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong tahun 2010 dengan kerugian Rp1,2 miliar. Posisinya masih aman di Gedung Cengkih Sario Manado.

Stefanus V Runtu         Eddyson Masengi

Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut, Eddyson Masengi mengatakan, atas putusan pengadilan Tipikor kepada MMS, partainya belum mengusulkan pemberhentian.

Bahkan jabatan MMS  sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong, diakui Masengi masih aman. Alasan MMS belum dijatuhkan sanksi,  diakui Masengi karena pihaknya belum menerima kutipan apapun dari pengadilan.

“Partai Golkar sampai sekarang belum menerima  kutipan putusan. Apalagi proses  peradilan masih berlangsung. Jika sudah ada putusan incraht baru lah partai akan menindaklanjuti,” jelas Masengi.

Masengi kepada wartawan, Kamis (20/7/2017) menjelaskan, berdasarkan aturan di partai golkar untuk memberhentikan anggota dewan, dan jabatan di partai, ada beberapa alasan. “Pertama, jika yang bersangkutan mengundurkan diri secara suka rela, atau berhalangan tetap, baik sakit maupun meninggal, atau menjalani masa hukuman. Barulah diproses,” ungkapnya.

Ketua DPD I PG Sulut, Drs Stefanus Vreeke Runtu ketika dikonfirmasi terkait kasus MMS menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Di partai kami ada aturan dalam menyikapi masalah seperti ini. Kita tunggu saja, jika sudah ada keputusan tetap,” papar Wakil Ketua DPRD Sulut ini. Sambil mempertegas
apapun proses hukum yang sedang dijalani MMS kita hormati. Apalagi kita tahu bersama MMS banyak berjasa di Partai Golkar, dan pengabdian beliau di masyarakat juga harus di hormati.(mom)