Diperiksa KPK Kasus Proyek E-KTP Kemendagri, Olly: Sebagai Saksi Saya Kooperatif

Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Gubernur Sulut Olly Dondokambey

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, guna dimintai keterangan sebagai “SAKSI” pada Kasus yang sedang disidik, seputar Proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kasus tersebut diduga telah merugikan Keuangan Negara senilai Rp 2.3 Triliun dari total anggaran bernilai Rp 5.9 Triliun.

Kaitan dengan itu, oleh Lembaga Anti Rasuah ini telah menetapkan beberapa tersangka diantaranya Sdr Irman Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dirjen Kependudukan Capil Kemendagri serta Ir Sugiharto MM Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, telah memediasi dan memfasilitasi untuk mengklarifikasi atas maraknya pemberitaan dan publikasi kabar Nasional tersebut dengan menggelar Pertemuan Tele-Conference, lewat Percakapan Langsung via Telepon kepada Bpk Gubernur Sulut, guna mendapatkan informasi yang valid, berimbang, proporsional dan kontekstual. Dimana Wadah Jurnalis Independen Provinsi Sulut(JIPS) Organisasi para Insan Pers/Jurnalis peliput Kantor Gubernur Sulut.

Mendengarkan langsung klarifikasi dari Olly yang difasilitasi serta di mediasi Karo Umum Setda Prov Sulut Clay Dondokambey, Karo Pemerintahan dan Otda Dr Jemmy Kumendong, Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH, dan Pembina JIPS Victor Rarung, Kamis petang, (26/1) sekira Pukul 17.20 Wita di ruang rapat WOC Kantor Gubernur Sulut, Jln 17 Agustus.

Secara gamblang dan lugas, Olly membeberkan kronologis pemeriksaan yang berlangsung dari Pukul 10.00 -14.00 WIB. Dalam Kapasitas Beliau sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPR-RI kala itu.

Sebagai bahan keterangan tambahan guna melengkapi BAP dalam proses penyidikan Kasus dimaksud diatas.

“Jadi perlu ditegaskan bahwa saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus Proyek E-KTP di Kemendagri, terhadap para tersangka diantaranya Sdr Imran dan Sugiharto, dan ini telah berlangsung lama, saat saya masih sebagai salah satu Pimpinan Badan Anggaran di DPR -RI kala itu, dan menjawab sekitar 12 pertanyaan secara kooperatif,”terang Olly.

Direncanakan pada Sabtu oleh Beliau, jika rekan-rekan Jurnalis di daerah ini masih membutuhkan informasi, akan dikonfirmasi langsung. Saat kembalinya Beliau dari Ibukota Jakarta” ujar Kabag Roy Saroinsong di sela konferensi pers.

(srikandi/HM)