Dikpora Keluarkan Ultimatum, Anak di Bawah Umur Dilarang Ranmor 

Lokasi dimana terjadi Lakalantas. Ini adalah kendaraan yang dikendaraai di Picuan Baru yang merengut nyawa siswa

AMURANG— Warning bagi orang tua. Jika tak ingin anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), maka jangan sekali-kali mengijinkan anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor (Ranmor)a baik roda dua atau roda empat.

Hal ini ditegaskan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Minsel Fieber Raco SPd MPd, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, selain warning bagi orang tua tapi juga warning bagi guru-guru.

Dimana, jika melihat ada anak-anak membawa kendaraan di sekolah maka guru-guru wajib menahan kunci kendaraan siswa tersebut.

“Kecelakaan yang merengut nyawa siswa, menjadi tanda awas bagi orang tua juga guru. Tapi juga pihak kepolisian sebagai salah satu institusi terkait,” tegas lagi Raco.

Dikatakanya, sebenarnya, pemerintah daerah dalam hal ini Diknas sudah  bertahun tahun mengeluarkan himbauan di sekolah-sekolah bahkan sampai pada orang tua murid.

Semisal, di Tareran, Tumpaan, Amurang raya, Tenga,  Sinonsayang dan lainnya. Himbauan soal larangan siswa membawa kendaraan bekerjasama dengan pihak Polantas Polres Minsel.

“Bahkan Minsela juga sudah dilakukan sosialisasi atau himbauan akan tapi ada kelalaian,” tandasnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi di kalangan siswa lanjut lagi Raco salah satu penyebabnya karena kurang taat dan patuh.

“Mari kita refleksikan jangan terjadi lagi, sekali lagi Dikpora cuma menghimbau payung hukum sudah ada,” tegasnya lantang.

Sementara itu orang tua yang ada di rumah diminta tak melakukan pembiaran bagi anak dibawah umur dalam membawa kendaraan.

Yoldi Paat, tokoh masyarakat Motoling mengatakan, orang tua harus melakukan kontrol terhadap anak di bawah umur yang diberi kebebasan mengendarai sepeda motor.

“Sangat keliru, jika ada orang tua memberikan kebebasan bagi anak pelajar membawa kendaraan,” tandas Paat.

Selain tingkat pengawasan diri dalam berkendaraan sangat minim, Paat juga menyoroti karena siswa atau pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling yang terjadi karena tidak diawasi, sementara mereka sudah jelas tidak memiliki SIM. Karena belum cukup umur, ini jadi catatan yang sangat penting juga bagi polisi dan orang tua, ” tegas Paat.

Untuk itulah Paat menyarankan, sebagai orang tua harus lebih waspada memberikan ijin kepada anak- anak dalam berkendaraan.

Sementara untuk pihak kepolisian juga harus rajin melakukan operasi. Dan razia khusus pengendara sepeda motor di bawah umur atau yang belum 17 tahun.

Terpisah, Royke Jacob, tokoh masyarakat Picuan Baru menyayangkan kejadian yang menimpa kedua remaja. Ia mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawas.

Seperti diketahui, pada Senin (15/1/2018), di Desa Picuan Baru, Kecamatan Motoling Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya depan Gereja Pantekosta Picuan Baru, terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Akibatnya, dua pengendera motor yakni Roland Legi (13) dan Hendro Tuwo (13), tercatat sebagai siswa SMP N Motoling, meninggal dunia dalam perjalanan Rumah Sakit.

Informasi yang dirangkum, sepulang sekolah, keduanya bermaksud jalan-jalan dengan sepeda motor. Dari sekolah mengarah ke Desa Wanga.

Setelah itu, keduanya kembali dan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, mengarah ke Desa Motoling.

Saat melintas di ruas jalan Desa Picuan Baru, tepatnya depan gereja Pantekosta, korban berniat menghindari mobil yang merubah arah didepannya.

Namun, sepeda motor oleng dan tidak dapat dikenderai korban. Kemudian langsung menabrak trotoar. Seketika kedua korban terpental, dan kepala membentur beton.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK melalui Kapolsek Motoling masih enggan berkomentar.

“Saya masih belum mau memberikan komentar, karena saat ini, pihak lakalantas Polres Minsel masih melakukan penyelidikan,” singkatnya.(vivi)