Diduga Karena Dendam Politik, Hukum Tua Kanonang Dua Enggan Layani Warganya

Kantor Desa Kanonang Dua Kecataman Kawangkoan Barat, tempat pelayanan publik. (foto:ist)
Kantor Desa Kanonang Dua Kecataman Kawangkoan Barat, tempat pelayanan publik. (foto:ist)

KAWANGKOAN BARAT – Diduga hanya karena dendam politik saat Pilkada Minahasa lalu, Hukum Tua Desa Kanonang Dua Welly Rawis menolak permohonan seorang warganya untuk menandatangani sebuah surat keterangan.

Happi seorang warga yang kecewa dengan sikap Hukum Tua tersebut mangaku permohonannya ditolak dengan menyuruhnya untuk mencari Hukum Tua yang baru.

“Kita ada pigi dengan sopan pa hukum tua mo minta tanda tangan surat keterangan usaha, tapi ditolak mantah-mantah. Dia malah suruh kita cari hukum tua baru,” ujarnya dengan dialek Manado.

Warga tersebut sempat mempertanyakan alasan penolakan hukum tua tidak mau menandatangani surat dan Hukum Tua tersebut hanya menjawab itu haknya dia. “Kita nda mo tanda tangan kita punya hak. Kita nda tako, itu kita punya hak,” ujar warga tersebut mengulang ungkapan Hukum Tua Kanonang Dua tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, hukum tua sudah menanam kebencian terhadap dirinya karena masalah Pilkada Minahasa, sehingga berimbas pada pengurusan surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Hukum Tua Desa Kanonang Dua Welly Rawis melalui nomor ponsel 08524279XXXX sedang tidak aktif. Sementara Camat Kawangkoan Barat Anne Moniung saat dimintakan tanggapannya melalui telepon seluler 081213900XXXX, tidak mau berkomentar lebih soal sikap bawahannya tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar dan menanggapi lebih soal apa yang dilakukannya. Saya masih harus mengkonfirmasi soal masalah ini dengan hukum tua Kanonang Dua,” singkatnya. (red).