MANADO-Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang ditetapkan menjadi Perda Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa HV Worang. Lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Forkompimda, Jumat (2/2/2018).
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, telah dilakukan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pihak eksekutif.
Raski Mokodompit sebagai Ketua Pansus mengatakan, Perda
Tahura, bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulut.
“Dengan adanya Perda Tahura ini, Hutan bisa dikelolah secara berkesinambungan. Semoga lewat Perda ini bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulut hingga anak cucu kita nanti,” ungkap Mokodompit.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut terlibat dalam membahas Perda Tahura Gunung Tumpa HV Worang.
“Dengan adanya Perda Tahura akan menjadi harapan kita dan menjadi landasan pijak terhadap Tahura Gunung Tumpa HV Worang dari segala pihak seperti pendidikan, lingkungan, maupun pariwisata,”jelas Dondokambey. (mom)