BKSDA Sulut Warning Perdagangkan Satwa Dilindungi

(Kepala BKSDA SulutĀ Agustinus R Lembang (tengah) bersama staf, Rabu (9/5/2018) (foto:kandi/ML)

MANADO– Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) Agustinus R Lembang mengingatkan agar tidak memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi.

Lembang kepada Manadoline Rabu (9/5/2018) didampingi staf saat berada di ruang kerjanya menambahkan, pihaknya tanpa memberitahukan inspeksi mendadak (Sidak) turun ke lapangan apalagi diĀ pasar-pasar tradisional.

“Pihak kami bekerja sama dengan stakeholders, beberapa LSM yang cukup eksis di Sulut bahkan LSM Internasional, mereka punya program untuk memonitoring bersama,”jelas Lembang.

Lebih jauh Lembang menjelaskan alasan masyarakat harus mengetahui satwa dilindungi apalagi yang tidak bisa diperjualbelikan tempat umum misalnya di pasar tradisional.

“Kami mengelola keanekaragaman hayati baik dilindungi maupun tidak dilindungi baik di kawasan konservasi maupun di luar konservasi,”katanya.

Kendati satwa dilindungi oleh pemerintah, Lembang mengakui ada pihak atau orang-orang tertentu mau mengelolanya dengan syarat harus proses perijinan penangkaran itu dimungkinkan.

“Setiap orang yang akan dan nantinya ingin mengelola satwa dilindungi perlu mendapatkan ijin penangkaran. Jika dilakukan tanpa ijin ada ancanan sanksi pidana. Walupun dilindungi pasti ada aturan yang harus diikuti,”kunci Lembang.

Terpisah, Pelaksana Pengendali Harian Satuan Polhut Reaksi Cepat Wilayah Sulut dan Gorontalo William Tengker menambahkan memelihara satwa yang dilindungi tidak memiliki ijin sanksinya jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Jadi masyarakat tidak ada ijin, kedapatan bisa kena sanksi. Biasanya kami menerima laporan dan informasi dari unit intelegen yang bertugas mencari informasi,”kata Tengker di kantornya, Rabu sore.

Lanjutnya, tantangan paling besar yakni masalah jual beli daging yang masuk ke pasar-pasar tradisional. Pasti itu akan disidak.

Namun Tengker mengakui, pemeliharaan butuh koordinasi. Contohnya satwa-satwa yang dilindungi tetapi masyarakat ingin pelihara misalnya buaya, burung karena faktor hobi.

(Jenis-jenis Satwa yang dilindungi PP NOMOR 7 TAHUN 1999)

“Kalau kami bina secara perlahan ujung ujungnya aturan pasti dituruti dan dimohonkan masyarakat taat aturan,”pungkasnya sembari menginformasikan satwa-satwa yang dilindungi ada dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Satwa Liar.

(srikandi)