Bawaslu Minahasa Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta

MANADO –Sidang lanjutan adjudikasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara dari Partai Nasdem Felly Runtuwene digelar di Bawaslu Provinsi.

Untuk sidang ketiga Bawaslu Minahasa menghadirkan empat orang saksi yakni saksi ahli Meidy Tinangon dan saksi fakta 3 mahasiswa Unima Sinly Londa,Fanda Paath, Aditya Lapadjawa.

Dihadapan Majelis yang diketuai Herwyin Malonda tiga saksi fakta Sinly, Fanda dan Aditya menerangkan bahwa mereka ikut dalam pembekalan KKN tahap pertama di tahun 2019. Dalam pembekalan KKN tersebut Felly Runtuwewe hadir sebagai salah satu pembawa materi “Membangun Jiwa ke Wirausahahaan” .


Dalam sidang terungkap dari penjelasan tiga saksi fakta yaitu ketika ibu Felly Runtuwene sedang membawa materi ada orang dari atas panggung memanggil beberapa mahasiswa untuk membagikan sofenir berupa sebuah polpen kepada semua mahasiwa KKN yang hadir dalam pembekalan. Dan ada sekitar 15 mahasiwa yang mendapatkan Jam dinding yang diisi dalam dus.

Namun dalam persidangan tersebut ketiga saksi fakta tersebut mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan sofenir polpen. “Saya hanya melihat ada orang yang memanggil mahasiwa dari atas panggung kemudian menyerahkan polpen untuk dibagikan kepada semua mahasiswa. Ibu Felly juga memberikan uang yang diisi dalam amplop kepada 2 mahasiswa yang mampu menjawab pertanyaan,”ungkap Sinly Londa dalam persidangan Jumat (14/3/2019). (mom)