Batal Dibahas, Pansus Ranperda Tibum Minta SKPD Jangan Utus Perwakilan

Pimpinan dan anggota pansus, menggelar konfrensi pres terkait batalnya pembahasan ranperda ketertiban umum, Rabu (21/11). (foto: ml)
Pimpinan dan anggota pansus, menggelar konfrensi pres terkait batalnya pembahasan ranperda ketertiban umum, Rabu (21/11). (foto: ml)

MANADO – Batalnya pembahasan Ranperda Ketertiban Umum antara pansus DPRD dengan sejumlah SKPD yang dijadwalkan, pansus pimpinan langsung menggelar konfrensi press di ruang paripurna Kantor DPRD Kota Manado, Rabu (21/11).

Pansus dalam keterangan pers yang disampaikan Beny Parasan mengatakan usulan ranperda ini sangat penting sebagai acuan interaksi masyarakat Kota Manado, karena sebuah legitimaai sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Pansus sudah bekerja semaksimal mungkin terutama soal pembahasan ranperda ketertiban umum. Semua yang diusulkan Pemerintah Kota Manado kami akomodir terutama ketertiban umum diluar kewenangan kepolisian yang perlu diatur melalui sebuah Perda,” ujar Bany Parasan.

Pansus sudah memanggil pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk bersama-sama menyampaikan apa dianggap baik untuk dimasukan salam ranperda ketertiban umum.

“Hingga sore menjelang malam, SKPD tidak datang ada yang datang tapi hanya diwakilkan. Ada kesibukan apa, sehingga merwka tidak hadir. Harus jelas alasan ketidakhadiran mereka,” ungkapnya.

Pembahasan yang dianggap penting oleh pansus untuk kehidupan masyarakat Kota Manado, tapi SKPD tidak ada respons.

Agenda pembahasan anggaran APBD 2019 menjadi penting juga dibahas, sehingga pembahasan ranperda Ketertiban Umum didesak untuk diselesaikan.

“Kami akan tindaklanjuti besok dengan sedikit waktu yang kami sediakan. Pansus tidak akan melakukan pembahasan, kalau hanya diwakilkan dan pimpinan SKDP harus hadir,” pungkas Beny Parasan. (ml)