6 Desa di Mitra Belum Miliki PPS Pemilihan Umum 2019. Ini Penjelasan Pihak KPU Mitra

RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) telah mengumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 135 Desa dan 9 Kelurahan di Mitra, Selasa (27/2/2018).

Ada yang menarik saat KPU Mitra mengumumkan PPS di Mitra tersebut, pasalnya 6 Desa kosong PPS. Hal tersebut berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 85/PP.05-Pu/7107/Kab/II/2018 tentang penetapan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sesuai dengan berita acara Nomor 51/PP.05-BA/7107/Kab/II/2018 tentang hasil seleksi wawancara PPS di 135 desa dan 9 kelurahan.

Saat dikonfirmasi, salah satu Komisioner KPU Mitra Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Pdt Fanny Wurangian MTh mengakui, ada kekosongan PPS dan akan mengisi kekosongan tersebut dengan meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hukum Tua, untuk mengirim calon PPS.

“Kami akan meminta BPD, Hukum Tua atau lembaga pendidikan untuk mengirimkan calon PPS untuk dilakukan seleksi wawancara,” kata Wurangian.

Ia pun menjelaskan, kekosongan tersebut disebabkan PPS di 6 desa tidak hadir saat dilakukan seleksi wawancara.

“Kekosongan tersebut terjadi karena saat seleksi wawancara, PPS di 6 desa tersebut tidak hadir,” jelas Wurangian.

Ditambahkan, sebelum 9 Maret 2018 kekosongan tersebut sudah diisi. “Intinya sebelum sembilan Maret kekosongan tersebut sudah diisi, karena itu merupakan jadwal pelantikan PPS,” sebutnya. (fensen)

Ini 6 Desa yang belum miliki PPS PU 2019.

Desa Lowatag
Desa Wioi Timur
Desa Buku Selatan
Desa Mangkit
Desa Ponosakan Indah
Desa Molompar Timur (Belang)